Dasar yuridis pembuatan buku ini dari penyusun yaitu PERBUP Bandung No 78 Tahun 2021, UU No. 2 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 2 tentang Sindiknas, PP No 57 Tahun 2021 Pasal 38 ayat 2 Tentang SNP dan Pergub No 69 Tahun 2013. Oleh karena itu, selain untuk anak usia dini, buku ini juga termasuk pada buku non Teks (Buku Pendamping) dan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK/03.04/Kesra tentang 9 (sembilan) Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Materi buku ini membahas arti Gapura Panca Waluya memiliki arti Lima Gerbang Kesempurnaan dengan menjadi budak cageur, budak bageur, budak benèr, budak pintèr, dan budak singèr.
Pihak penerbit mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Penyusun bahwa dalam MoU (Memorandum of Understanding), penyusun bertujuan untuk mengembangkan ilmu dan khazanah literasi di Kabupaten Bandung, dan bersedia tidak menerima Honorium atau royalti dari Penerbit.
Judul : Gapura Panca Waluya
Penyusun : Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, Resti Delfia, S.Pd., Riska Mutia, S.Pd
Kertas : Art Paper 260 Gram Full Warna
Penerbit : Yayasan Ibadurrohman