Buku ini juga merupakan ide fikiran Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si untuk mendukung, mengembangkan dan mewarnai khazanah Literasi di Kabupaten Bandung, baik dalam program LEKSAM BEDAS maupun Program dari Muatan Lokal Kabupaten Bandung yang salah satunya yaitu "Sekolah Mengaji" sebagaimana dalam PERBUP Bandung No 78 Tahun 2021 Tentang Pembelajaran Pendidikan Keagamaan Pasal 4 ayat 2. Dalam PERBUB itu bahwa "Materi yang dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar meliputi: a. membaca huruf dan lafadz Al-Qur'an, huruf hijaiyyah terangkai dengan menerapkan hukum bacaan tajwid; b. menulis huruf hijaiyah bersambung, huruf hijaiyyah terangkai, lafadz Al-Qur’an yang mengandung tajwid sederhana; dan c. menghafal Al-Qur'an pada Juz 30 (tiga puluh)." Kemudian, dalam ATP PAI dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka, pada elemen al-Quran dan hadits, ATP PAI dan Budi Pekerti dalam setiap fase disebutkan (1.1) Peserta didik mengidentifikasi huruf hijaiyyah, harakat sederhana (fathah, kasrah, dhammah), dapat melafalkan huruf hijaiyah dan harakat secara lengkap. Dapat melafalkan basmallah, dan 1 surah pendek (al-Fātihah), berani menunjukkan hafalan surah Al-Fatihah dengan lancar di depan guru, hingga menumbuhkan kebiasaan untuk suka melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an. (1.2) Peserta didik mengidentifikasi huruf hijaiyyah, harakat sederhana (sukun, tasydid, fathatain, kasratain, dhammatain), dapat melafalkan huruf hijaiyah dan harakat harakat sederhana (sukun, tasydid, fathatain, kasratain, dhammatain) secara lengkap, berani menunjukkan hafalan surah al-Ikhlas dengan lancar di depan guru, sehingga menumbuhkan kebiasaan untuk suka melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Dasar yuridis pembuatan buku ini dari penyusun yaitu PERBUP Bandung No 78 Tahun 2021, UU No. 2 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 2 tentang Sindiknas, PP No 57 Tahun 2021 Pasal 38 ayat 2 Tentang SNP dan Pergub No 69 Tahun 2013. Oleh karena itu, selain untuk anak usia dini, buku ini juga termasuk pada buku non Teks (Buku Pendamping) karena dalam ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) terintegrasi kepada ATP PAI dan Budi Pekerti dan ATP Bahasa dan Sastra Sunda.
Pihak penerbit mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap Penyusun bahwa dalam MoU (Memorandum of Understanding). Penyusun hanya bertujuan mengembangkan keilmuan dan khazanah literasi di Kabupaten Bandung, dan bersedia tidak menerima Honorium atau royalti dari Penerbit.
Judul : Tafsir Surat al-Ikhlas
Pengarang: Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, Salmah Nurrohmah, S.Pd, dan Nida Nuraeni, S.Pd
Editor : M. Nurdin Jamil, S.Hum
Alih Bahasa: M. Nurdin Jamil, S.Hum
Penerbit : Yayasan Ibadurrohman