Dasar yuridis pembuatan buku ini dari penyusun yaitu UU No. 2 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 2 tentang Sindiknas, PP No 57 Tahun 2021 Pasal 38 ayat 2 Tentang SNP dan Pergub No 69 Tahun 2013. Oleh karena itu, selain untuk anak usia dini, buku ini juga termasuk pada buku non Teks (Buku Pendamping) karena dalam ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) terintegrasi kepada ATP PAI dan Budi Pekerti dan ATP Bahasa dan Sastra Sunda. Pihak penerbit mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap Penyusun bahwa dalam MoU (Memorandum of Understanding), Penyusun bertujuan mengembangkan keilmuan dan khazanah literasi di Kabupaten Bandung, dan bersedia tidak menerima Honorium atau royalti dari Penerbit.